Latest Entries »

Profil Perawat Profesional

Pelayanan Keperawatan di masa mendatang harus dapat memberikan Consumer Minded terhadap pelayanan yang diterima. Implikasi pelayanan keperawatan akan terus mengalami perubahaan dan hal ini akan dapat terjawab dengan memahami dan melaksanakan karakteristik perawat profesional dan perawat millennium. Menurut Nursalam Peran perawat di masa depan harus berkembang seiring dengan perkembangan IPTEK dan tuntutan kebutuhan masyarakat, sehingga perawat, dituntut mampu manjawab dan mengantisipasi terhadap dampak dari perubahan. Sebagai Perawat professional maka peran yang diemban adalah “CARE” yang meliputi:
Communication
Perawat memberikan pelayanan keperawatan harus dapat berkomunikasi secara lengkap, adekuat, cepat. Setiap melakukan komunikasi (lisan dan tulis) harus memenuhi tiga syarat di atas dan juga harus mampu berbicara dan menulis dalam bahasa asing minimal bahasa inggris.
Activity
Prinsip melakukan aktifitas/pemberian asuhan keperawatan harus dapat bekerjasama dengan teman sejawat dan tenaga kesehatan lainnya, khususnya tim medis sebagai mitra kerja dalam memberikan asuhan kepada pasien. Aktivitas ini harus ditunjang dengan menunjukan suatu kesungguhan dan sikap empati dan bertanggung-jawab terhadap setiap tugas yang diemban.  
Review
Prinsip utamanya adalah moral dan Etika keperawatan. Dalam memberikan setiap asuhan keperawatan perawat harus selalu berpedoman pada nilai-nilai etik keperawatan dan standar keperawatan yang ada serta ilmu keperawatan. Untuk menghindari kesalahan dalam pelaksanaan peran ini maka perawat harus berpegangan pada prinsip-prinsip etik keperawatan yang meliputi:
Justice: Asas Keadilan
Setiap prioritas tindakan yang diberikan harus berdasarkan kondisi pasien, tidak ada diskriminasi pasien dan alat
Autonomy: Asas menghormati otonomi
Setiap manusia mempunyai hak untuk menentukan tindakan terhadap dirinya sendir.
Benefiency: Asas Manfaat
Setiap tindakan yang diberikan kepada klien harus bermanfaat bagi klien dan menghindarkan dari kecacatan
Veracity: Asas Kejujuran
Perawat dalam berkomunikasi harus mengatakan yang benar dan jujur kepada klien
Confidentiality: Asas Kerahasiaan
Apa yang dilaksanakan oleh perawat harus didasarkan pada tanggung-jawab moral dan profesi
Education
Perawat harus mempunyai komitmen yang tinggi terhadap profesi dengan jalan terus menerus menambah ilmu melalui melalui pendidikan formal/nonformal, sampai pada suatu keahlian tertentu. Pengembangan pelayanan keperawatan yang paling efektif harus didasarkan pada hasil temuan-temuan Ilmiah yang dapat diuji kesahihannya.

Pengertian Praktik Keperawatan Profesional
Perawat adalah orang yang mengasuh, merawat dan melindungi, yang merawat orang sakit, luka dan usia lanjut (di kutip oleh Ellis, Harley, 1980).
Peran perawat adalah menjaga pasien mempertahankan kondisi terbaiknya terhadap masalah kesehatan yang menimpa dirinya (Florence Nigthingale dalam bukunya What it is and What it is not)
Pengertian Praktik Keperawatn Profesional
Keperawatan adalah fungsi unik dari perawat membantu individu sakit atau sehat dalam melaksanakan segala aktivitasnya untuk mencapai kesehatan atau untuk meninggal dunia dengan tenang yang dapat dapat ia lakukan sendiri tanpa bantuan apabila cukup kekuatan, harapan dan pengetahuan (Virginia Handerson, 1958)
Perawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang di dasarkan ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio-psiko-sosio-spritual yang komprehensif serta di tujukan kepada individu, keluarga, dan masyarakat baik sakit maupun sehat yg mencakup seluruh siklus kehdpan manusia (Lokakarya keperawatan Nasional 1986)
Praktik keperawatan berarti membantu individu atau kelompok dalam mempertahankan atau meningkatkan kesehatan yang optimal sepanjang proses kehidupan dengan mengkaji status, menentukan diagnosa, merencanakan dan mengimplementasi strategi keperawatan untuk mencapai tujuan, serta mengevaluasi respon terhadap perawatan dan pengobatan (National Council of State Board of Nursing/NCSBN)
Praktik keperawatan profesional tertuang juga dlm Nurse Practice Art New York 1972
Praktik keperawatan terdapat dalam American Nursing Association/ANA)
Peranan Legal Praktik Keperawatan
A. Pengertian Legal
Legal adalah sesuat yang di anggap sah oleh hukum dan undang-undang (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
B. Dimensi Legal dalam Keperawatan
Perawat perlu tahu tentang hukum yang mengatur prakteknya untuk:
1.   Memberikan kepastian bahwa keputusan & tindakan perawat yang di lakukan konsisten dengan prinsip-prinsip hukum
2.   Melindungi perawat dari liabilitas
C. Perjanjian atau kontrak dalam perwalian
Kontrak mengandung arti ikatan persetujuan atau perjanjian resmi antara dua atau lebih partai untuk mengerjakan atau tidak sesuatu.
Dalam konteks hukum, kontrak sering di sebut dengan perikatan atau perjanjian.
Perikatan artinya mengikat orang yang satu dengan orang lain.
Hukum perikatan di atur dalam UU hukum Perdata pasal 1239
" Semua perjanjian baik yang mempunyai nama khusus maupun yang tidak mempunyai nama tertentu, tunduk pada ketentuan-ketentuan umum yang termatub dalam bab ini." Lebih lanjut menurut ketentuan pasal 1234 KUHPdt, setiap perikatan adalah untuk memberikan, berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu.
Perikatan dapat dikatakan sah bila memenuhi syarat sebagai berikut:
-  Ada persetujuan kehendak antara pihak-pihak yang membuat perjanjian (Consencius)
-  Ada kecakapan terhadap pihak ke 2 untuk membuat perjanjian (capacity)
-  Ada sesuatu hal tertentu ( a certain subjec matter) dan ada sesuatu sebab yg halal (Legal Cause) (Muhammad 1990)
-  Kontrak perawat - pasien dilakukan sebelum melakukan asuhan keperawatan.
-  Kontrak juga dilakukan sebelum menerima dan di terima di tempat kerja
-  Kontrak P-PS di gunakan untuk melindungi hak-hak kedua belah pihak yg bekerja sama
-  Kontrak jg untuk menggugat pihak yg melanggar kontrak yg di sepakati
 D. Batas Tanggung Jawab dalam Keperawatan
Menjalan Pesanan Dokter
1.     Menurut Becker (Dalam Kozier,Erb 1990) empat hal yang harus di tanyakan perawat untuk melindungi mereka secara hukum:
-    Tanyakan pesanan yang di tanyakan pasien.
-    Tanyakan pesanan setiap kondisi pasien berubah.
-    Tanyakan dan catat pesan verbal untuk mencegah kesalahan komunikasi.
- Tanyakan pesanan (Standing Order ), terutama bila perawat tdk berpengalaman.
2.   Melaksanakan Intervensi Keperawatan Mandiri atau yang di Delegasi dalam melaksanakan intervensi keperawatan, perawat memperhatikan beberapa prekausi :
-    Ketahui pembagian tugas ( Job Deskrption) mereka.
-    Ikuti kebijakan & prosedur yang di tetapkan di tempat kerja.
-    Selalu identifikasi pasien, terutama sebelum melaksanakan intervensi utama.
3.     Pastikan bahwa obat yang benar di berikan dengan dosis, rute, waktu dan pasien yang benar.
-    Lakukan setiap prosedur secara tepat
-   Catat semua pengkajian & perawatan yang di berikan dengan cepat dan akurat.
-    Catat semua kecelakaan yang mengenai pasien
-  Jalin & pertahankan hubungan saling percaya yang baik (rapport) dengan pasien.
4.     Pertahankan kompetisi praktik keperawatan.
-    Mengetahui kekuatan dan kelemahan perawat.
-    Sewaktu mendelegasikan tanggung jawab keperawatan.
-    Pastikan bahwa orang yang di berikan delegasi tugas mengetahui apa yang harus di kerjakan & orang tersebut memiliki pengetahuan & keterampilan yang di butuhkan.
-    Selalu waspada saat melakukan intervensi keperawatan dan perhatikan secara penuh setiap tugas yang di laksanakan.
E. Berbagai Aspek Legal Dalam Keperawatan
Fungsi Hukum Dalam Praktek Keperawatan
a.   Hukum memberikan kerangka untuk menentukan tindakan keperawatan mana yang sesuai dengan hukum
b.   Membedakan tanggung jawab  perawat dengan tanggung jawab profesi yang lain
c.  Membantu menentukan batas-batas kewenangan tindakan keperawatan mandiri.
d. Membantu dalam mempertahankan standar praktik keperawatan dengan meletakan posisi perawat memiliki akuntabilitas di bawah hukum (Kozier,Erb).
e.   Perlindungan Legal Untuk Perawat
Untuk menjalankan praktiknya secara hukum perawat harus di lindungi dari tuntutan mal praktik dan kelalaian pada keadaan darurat. Contoh:
UU di A.S yang bernama Good Samaritan Acts yg memberikan perlindungan tenaga kesehatan dlm memberikan pertolongan pada keadaan darurat.

Referensi : Berbagai Sumber .

0 comments: