Pelayanan Keperawatan
di masa mendatang harus dapat memberikan Consumer Minded terhadap pelayanan
yang diterima. Implikasi pelayanan keperawatan akan terus mengalami perubahaan
dan hal ini akan dapat terjawab dengan memahami dan melaksanakan karakteristik
perawat profesional dan perawat millennium. Menurut Nursalam Peran perawat di
masa depan harus berkembang seiring dengan perkembangan IPTEK dan tuntutan
kebutuhan masyarakat, sehingga perawat, dituntut mampu manjawab dan
mengantisipasi terhadap dampak dari perubahan. Sebagai Perawat professional
maka peran yang diemban adalah “CARE” yang meliputi:
Communication
Perawat memberikan
pelayanan keperawatan harus dapat berkomunikasi secara lengkap, adekuat, cepat.
Setiap melakukan komunikasi (lisan dan tulis) harus memenuhi tiga syarat di
atas dan juga harus mampu berbicara dan menulis dalam bahasa asing minimal
bahasa inggris.
Activity
Prinsip melakukan
aktifitas/pemberian asuhan keperawatan harus dapat bekerjasama dengan teman
sejawat dan tenaga kesehatan lainnya, khususnya tim medis sebagai mitra kerja
dalam memberikan asuhan kepada pasien. Aktivitas ini harus ditunjang dengan
menunjukan suatu kesungguhan dan sikap empati dan bertanggung-jawab terhadap
setiap tugas yang diemban.
Review
Prinsip utamanya
adalah moral dan Etika keperawatan. Dalam memberikan setiap asuhan keperawatan
perawat harus selalu berpedoman pada nilai-nilai etik keperawatan dan standar
keperawatan yang ada serta ilmu keperawatan. Untuk menghindari kesalahan dalam
pelaksanaan peran ini maka perawat harus berpegangan pada prinsip-prinsip etik
keperawatan yang meliputi:
Justice: Asas
Keadilan
Setiap prioritas
tindakan yang diberikan harus berdasarkan kondisi pasien, tidak ada
diskriminasi pasien dan alat
Autonomy: Asas
menghormati otonomi
Setiap manusia
mempunyai hak untuk menentukan tindakan terhadap dirinya sendir.
Benefiency: Asas
Manfaat
Setiap tindakan yang
diberikan kepada klien harus bermanfaat bagi klien dan menghindarkan dari
kecacatan
Veracity: Asas
Kejujuran
Perawat dalam
berkomunikasi harus mengatakan yang benar dan jujur kepada klien
Confidentiality: Asas
Kerahasiaan
Apa yang dilaksanakan
oleh perawat harus didasarkan pada tanggung-jawab moral dan profesi
Education
Perawat harus
mempunyai komitmen yang tinggi terhadap profesi dengan jalan terus menerus
menambah ilmu melalui melalui pendidikan formal/nonformal, sampai pada suatu
keahlian tertentu. Pengembangan pelayanan keperawatan yang paling efektif harus
didasarkan pada hasil temuan-temuan Ilmiah yang dapat diuji kesahihannya.
Pengertian Praktik Keperawatan Profesional
Perawat adalah orang yang
mengasuh, merawat dan melindungi, yang merawat orang sakit, luka dan usia
lanjut (di kutip oleh Ellis, Harley, 1980).
Peran perawat adalah menjaga pasien mempertahankan kondisi terbaiknya terhadap masalah kesehatan yang menimpa dirinya (Florence Nigthingale dalam bukunya What it is and What it is not)
Peran perawat adalah menjaga pasien mempertahankan kondisi terbaiknya terhadap masalah kesehatan yang menimpa dirinya (Florence Nigthingale dalam bukunya What it is and What it is not)
Pengertian Praktik Keperawatn Profesional
Keperawatan adalah fungsi unik
dari perawat membantu individu sakit atau sehat dalam melaksanakan segala
aktivitasnya untuk mencapai kesehatan atau untuk meninggal dunia dengan tenang
yang dapat dapat ia lakukan sendiri tanpa bantuan apabila cukup kekuatan,
harapan dan pengetahuan (Virginia Handerson, 1958)
Perawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional
yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang di dasarkan ilmu
dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio-psiko-sosio-spritual yang komprehensif
serta di tujukan kepada individu, keluarga, dan masyarakat baik sakit maupun
sehat yg mencakup seluruh siklus kehdpan manusia (Lokakarya keperawatan
Nasional 1986)
Praktik keperawatan berarti membantu individu atau
kelompok dalam mempertahankan atau meningkatkan kesehatan yang optimal
sepanjang proses kehidupan dengan mengkaji status, menentukan diagnosa,
merencanakan dan mengimplementasi strategi keperawatan untuk mencapai tujuan,
serta mengevaluasi respon terhadap perawatan dan pengobatan (National
Council of State Board of Nursing/NCSBN)
Praktik keperawatan profesional tertuang juga dlm Nurse
Practice Art New York 1972
Praktik keperawatan terdapat dalam American Nursing
Association/ANA)
Peranan Legal Praktik Keperawatan
A. Pengertian Legal
Legal adalah sesuat yang di
anggap sah oleh hukum dan undang-undang (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
B. Dimensi Legal dalam Keperawatan
Perawat perlu tahu tentang hukum
yang mengatur prakteknya untuk:
1.
Memberikan
kepastian bahwa keputusan & tindakan perawat yang di lakukan konsisten dengan
prinsip-prinsip hukum
2.
Melindungi
perawat dari liabilitas
C. Perjanjian atau kontrak dalam perwalian
Kontrak mengandung arti ikatan
persetujuan atau perjanjian resmi antara dua atau lebih partai untuk
mengerjakan atau tidak sesuatu.
Dalam konteks hukum, kontrak sering di sebut dengan perikatan atau perjanjian.
Dalam konteks hukum, kontrak sering di sebut dengan perikatan atau perjanjian.
Perikatan artinya mengikat orang
yang satu dengan orang lain.
Hukum perikatan di atur dalam UU hukum Perdata pasal 1239
" Semua perjanjian baik yang mempunyai nama khusus maupun yang tidak mempunyai nama tertentu, tunduk pada ketentuan-ketentuan umum yang termatub dalam bab ini." Lebih lanjut menurut ketentuan pasal 1234 KUHPdt, setiap perikatan adalah untuk memberikan, berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu.
Hukum perikatan di atur dalam UU hukum Perdata pasal 1239
" Semua perjanjian baik yang mempunyai nama khusus maupun yang tidak mempunyai nama tertentu, tunduk pada ketentuan-ketentuan umum yang termatub dalam bab ini." Lebih lanjut menurut ketentuan pasal 1234 KUHPdt, setiap perikatan adalah untuk memberikan, berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu.
Perikatan dapat dikatakan sah
bila memenuhi syarat sebagai berikut:
-
Ada
persetujuan kehendak antara pihak-pihak yang membuat perjanjian (Consencius)
-
Ada
kecakapan terhadap pihak ke 2 untuk membuat perjanjian (capacity)
-
Ada
sesuatu hal tertentu ( a certain subjec matter) dan ada sesuatu sebab yg halal
(Legal Cause) (Muhammad 1990)
-
Kontrak
perawat - pasien dilakukan sebelum melakukan asuhan keperawatan.
-
Kontrak
juga dilakukan sebelum menerima dan di terima di tempat kerja
-
Kontrak
P-PS di gunakan untuk melindungi hak-hak kedua belah pihak yg bekerja sama
-
Kontrak
jg untuk menggugat pihak yg melanggar kontrak yg di sepakati
D. Batas Tanggung Jawab dalam Keperawatan
Menjalan Pesanan Dokter
1. Menurut Becker (Dalam
Kozier,Erb 1990) empat hal yang harus di tanyakan perawat untuk melindungi
mereka secara hukum:
- Tanyakan pesanan yang di tanyakan
pasien.
- Tanyakan pesanan setiap kondisi
pasien berubah.
- Tanyakan dan catat pesan verbal
untuk mencegah kesalahan komunikasi.
- Tanyakan pesanan (Standing Order
), terutama bila perawat tdk berpengalaman.
2. Melaksanakan Intervensi
Keperawatan Mandiri atau yang di Delegasi dalam melaksanakan intervensi keperawatan,
perawat memperhatikan beberapa prekausi :
- Ketahui pembagian tugas ( Job
Deskrption) mereka.
- Ikuti kebijakan & prosedur
yang di tetapkan di tempat kerja.
- Selalu identifikasi pasien,
terutama sebelum melaksanakan intervensi utama.
3. Pastikan bahwa obat yang benar di
berikan dengan dosis, rute, waktu dan pasien yang benar.
- Lakukan setiap prosedur secara
tepat
- Catat semua pengkajian &
perawatan yang di berikan dengan cepat dan akurat.
- Catat semua kecelakaan yang
mengenai pasien
- Jalin & pertahankan hubungan
saling percaya yang baik (rapport) dengan pasien.
4. Pertahankan kompetisi praktik
keperawatan.
- Mengetahui kekuatan dan kelemahan
perawat.
- Sewaktu mendelegasikan tanggung
jawab keperawatan.
- Pastikan bahwa orang yang di
berikan delegasi tugas mengetahui apa yang harus di kerjakan & orang
tersebut memiliki pengetahuan & keterampilan yang di butuhkan.
- Selalu waspada saat melakukan
intervensi keperawatan dan perhatikan secara penuh setiap tugas yang di
laksanakan.
E. Berbagai Aspek Legal Dalam Keperawatan
Fungsi Hukum Dalam Praktek
Keperawatan
a. Hukum memberikan kerangka untuk
menentukan tindakan keperawatan mana yang sesuai dengan hukum
b. Membedakan tanggung jawab
perawat dengan tanggung jawab profesi yang lain
c. Membantu menentukan batas-batas
kewenangan tindakan keperawatan mandiri.
d. Membantu dalam mempertahankan
standar praktik keperawatan dengan meletakan posisi perawat memiliki
akuntabilitas di bawah hukum (Kozier,Erb).
e. Perlindungan Legal Untuk Perawat
Untuk menjalankan praktiknya
secara hukum perawat harus di lindungi dari tuntutan mal praktik dan kelalaian
pada keadaan darurat. Contoh:
UU di A.S yang bernama Good
Samaritan Acts yg memberikan perlindungan tenaga kesehatan dlm memberikan
pertolongan pada keadaan darurat.
Referensi : Berbagai Sumber .
0 comments:
Post a Comment